3. Produk Mixue sudah lolos BPOM dan mendapatkan Surat Keterangan Impor
4. Produk bahan baku Mixue tidak wajib mendaftarkan izin edar, karena bahan makanan dalam kemasan eceran
5. Komitmen dan itikad baik perusahaan untuk melayani masyarakat Indonesia secara luas dengan lebih baik akan terus diupayakan. Salah satunya dengan kooperatif dalam pengurusan sertifikat halal.
Oh ya sob, untuk klarifikasi lengkapnya bisa dilihat di link berikut ini : LINK
(Bima Kresna)