PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Barsekrim Mabes Polri menemukan barang bukti dengan jumlah yang tak main-main terkait dengan oplosan bahan baku obat.
Obat oplosan tersebutlah yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut (GGA) yang menyerang anak-anak.
Ada pun perusahaan pemasok bahan baku obat, CV Samudera Chemical, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus gagal ginjal akut.
Sebanyak 42 drum berisi Propilen Glikol (PG) yang ditemukan penyidik Polri diduga milik CV Samudera Chemical.
BACA JUGA: Segera Update WhatsApp Kamu. Ini Dia Keuntungan yang Bisa Kamu Dapat
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, temuan drum tersebut diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG).
“Yang diduga ditemukan ada 42 drum. Sebanyak 42 drum itu Propilen Glikol Glikol yang diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol,” ujar Pipit saat dikonfirmasi, Sabtu 19 November 2022.
BACA JUGA: Daftar Skuad Perancis Untuk Piala Dunia 2022, Akankah Menjadi Juara Bertahan?
Pipit menjelaskan bahwa barang bukti drum tersebut ditemukan saat penggeledahan.
Namun sayangnya, pemilik CV Samudera Chemical tidak ditemukan dan hingga kini masih dicari untuk dimintai keterangan.
“Jadi CV Samudera Chemical itu pemiliknya belum diketahui keberadaannya. Tapi kita sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosannya ya,” tandasnya.
BACA JUGA: Daftar Skuad Australia Di Qatar Piala Dunia 2022, Strikernya Ada Yang Cedera
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri saat ini tengah mencari pemilik dari CV Samudera Chemical berinisial E terkait temuan drum berisi Propilen Glikol (PG) di kawasan Tapos, Kota Depok.
“Iya betul (sedang dicari),” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Senin 14 November 2022.
Pipit mengatakan bahwa pemilik CV Samudera Chmical tidak ditemukan di lokasi setelah surat panggilan dari kepolisian dilayangkan untuk menjalani pemeriksaan.