inter-nasional

BOS Tahap II untuk 2.553 Pesantren Siap Cair, Total Rp69,376 Miliar. Cek Apakan Pesantren Kamu Dapat?

Rabu, 16 November 2022 | 00:06 WIB
Kemenag memastikan dana BOS pesantren sudah bisa dicairkan beberapa hari ini.

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap II untuk pesantren dapat segera dicairkan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono mengatakan, dana BOS Pesantren Tahap II itu saat ini sudah ada di rekening bank penyalur (RPL).

Kemenag selanjutnya memintah pihak bank untuk segera menyalurkan dana tersebut ke rekening Pesantren penerima BOS Tahap II.

“Total ada Rp69.376.900.000 yang akan dicairkan kepada 2.553 satuan pendidikan pesantren,” terang Waryono, di Jakarta pada Senin, 14 November 2022.

BACA JUGA: Ibu Iriana Ajak Para Pendamping Pemimpin G20 Melihat Kearifan Lokal Indonesia

Dana sebesar itu, kata Waryono, terdiri atas: Rp3.738.600.000 untuk BOS 350 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp22.547.800.000 untuk BOS 1.323 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp43.090.500.000 untuk BOS 880 satuan pendidikan pada pesantren jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).

Setelah dana masuk ke rekening pesantren, maka pihak pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan.

BACA JUGA: Apokaliptik Tewaskan 900 Orang di Guyana, Sekte yang Disebut Sebabkan Kematian Satu Keluarga di Kalederes

Waryono berharap dana BOS ini dapat digunakan dengan baik dan optimal oleh pesantren penerima, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya minta pesantren penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS pesantren ini secara cepat dan dimanfaatkan secara tepat sesuai petunjuk teknis bantuan,” pesannya.

Waryono juga mengucapkan terima kasih kepada jajarannya dan seluruh pihak yang mendukung proses penyaluran Dana BOS Pesantren.

BACA JUGA: Update 73 Daftar Obat Larang Edar Penyebab Gagal Ginjal, Polri Selediki 5 Perusahaan Farmasi dan Pejabat BPOM

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bagian Keuangan Ditjen Pendis yang telah secara cepat memproses pencairan dana BOS Pesantren dan tim yang terlibat dalam pengelolaan Penyaluran BOS Pesantren di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melalui Subdit Pendidikan Kesetaraan,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren selaku pengelola menyampaikan bahwa dana BOS Pesantren Tahap II hanya dapat mencover 106.758 santri, terdiri atas: 8.308 santri tingkat Ula, 40.996 santri tingkat Wustha, dan 57.454 santri tingkat ‘Ulya.

“Ini masih sangat jauh dari data santri yang tercatat di EMIS. Sehingga, dalam penentuan keputusan penerimanya dilakukan dengan proporsional,” terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini