PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah selesai membacakan dakwaaan terhadap tersangka Ferdy Sambo, Senin 17 Oktober 2022.
Persidangan dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan terhadap tersangka Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo, anggota polisi dengan pangkat jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen) menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi mulai memasuki ruang persidangan sekitar pukul 15.32 WIB. Istri dari Ferdy Sambo tersebut tampak menggunakan rompi tahanan berwarna merah dari Kejaksaan Agung.
Putri Candrawathi didakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J bersama suaminya dan tiga tersangka lain.
Ketiga tersangka tersebut antara lain, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.
Putri Candrawathi dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. ****