PONTIANAKGLOBE -- Polres Temanggung, Jawa Tengah memeriksa siswa SMPN 2 Pringsutat berusia 14 tahun yang membakar sekolahnya sendiri tersebut pada Selasa (27 Juni 2023) dini hari.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan pihaknya tidak menahan SO, inisial dari siswa tersebut karena usia masih berumur 14 tahun.
Oleh karena itu, lanjut Agus Puryadi, SO diadili dengan UU Sistem Peradilan Anak. Siswa tersebut akan dikembalikan kepada orang tuanya dan menjalani wajib lapor kepada pihak kepolisian.
"Kami usahakan untuk titip ke orang tuanya dan wajib lapor," kata Agus Puryadi dikutip Pontianak Globe, Minggu (2 Juli 2023).
Sebagaimana diketahui, SO membakar sekolahnya SMP 2 Pringsutat Temanggung dengan bom molotov. Ruang yang terbakar adalah ruang prakarya, gedung belakang, green house dan merembet ke kelas 9B dan 9C.
Sebelumnya, SO terpaksa melakukan aksi tersebut karena kerap mendapatkan rudungan dibully oleh para temannya.
Tidak sampai di situ saja, SO marah karena gurunya mensobek hasil karyanya tanpa mengatakan sepatah katapun alasan merobek karyanya tersebut.