Ia menambahkan, “Pemerintah Indonesia tidak memiliki keberanian untuk menuntut pertanggungjawaban dengan memberi sanksi tegas korporasi yang terbukti telah mencemari laut Indonesia dengan sampah plastik yang mereka produksi.”
Penanganan sampah laut membutuhkan rangkaian proses yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
Sejumlah hambatan teknis, sebagaimana diakui Nuzulina, masih kerap terjadi. Mulai dari kurangnya pembiayaan dan lembaga pengelolaan sampah, hingga infrastruktur yang tersedia.
“Semakin terbatasnya lahan untuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) atau tempat menampung sementara sampah darat, sehingga masuk ke badan air yang akan mengalir ke laut dan mengganggu perikanan yang berkelanjutan,” terang Nuzulina.
Indonesia menghasilkan 1,79 triliun rupiah dari sektor perikanan pada 2022.
Sebagai negara maritim, pengelolaan sampah laut yang tidak serius dapat mengancam ekosistem laut Indonesia dan keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir, serta merugikan perekonomian negara.
Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (RAN PSL) Tahun 2018-2025 akan tiba di penghujung target waktu pada dua tahun mendatang.
Tindakan cepat dan sistematis dari Pemerintah dalam penanganan sampah laut menjadi urgensi yang tak dapat ditawar. ***