PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian Saurlin P.Siagian bersama Sekretaris Jenderal Komnas HAM RI Henry Silka Innah melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Anggota Komnas HAM periode 2022-2027 bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada Jumat 24 Februari 2023 lalu.
Pada pertemuan tersebut, Komnas HAM mengapresiasi respon positif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) atas Inkuiri Nasional 7 tahun lalu.
Inkuiri tersebut telah menghasilkan berbagai rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga terkait pola penyelesaian dan rekomendasi atas kasus-kasus.
Berdasarkan data Komnas HAM, dari 40 kasus, terdapat 7 kasus yang telah terbit SK hutan adatnya, yaitu: 1) Wilayah Hutan Adat Pandumaan-Sipituhuta; 2) Wilayah Hutan Adat Suku Anak Dalam Batin Bahar; 3) Wilayah Hutan Adat Cibedug; 4) Wilayah Hutan Adat Citorek; 5) Wilayah Hutan Adat Cisitu; 6) Wilayah Hutan Adat Kasepuhan Karang; 7) Wilayah Hutan Adat Cirompang.
Pertemuan dengan Wakil Menteri ini adalah untuk mengetahui permasalahan/kendala 33 kasus yang belum ditetapkan sebagai hutan adat.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin Siagian menawarkan untuk melakukan reviu terhadap lima belas (15) hutan adat yang belum ditetapkan.
Menanggapi hal ini Wakil Menteri KLHK Alue Dohong menyebutkan bahwa dari empat puluh (40) daftar kasus hutan dan masyarakat adat yang disampaikan dalam dokumen Inkuiri Komnas HAM, dua puluh delapan (28) masuk dalam kewenangan KLHK.
Sebanyak 12 kasus di antaranya di luar kewenangan KLHK, dalam hal ini kewenangan ATR/BPN dan Pemda setempat.
Dari 28 yang masuk dalam kewenangan KLHK, 15 hutan adat masih dalam proses identifikasi dan assessment dan 13 sudah selesai ditetapkan sebagai hutan adat.
Dari 15 kasus, terdapat 1 kasus yang belum diidentifikasi dan verifikasi karena terkendala anggaran.
Wakil Menteri KLHK Alue Dohong menyebutkan agar Tim Agraria Komnas HAM berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan pemerintah daerah setempat untuk wilayah yang tidak masuk dalam kewenangan KLHK.
Di akhir pertemuan disepakati bahwa Komnas HAM dan KLHK akan membentuk tim Bersama untuk Penyelesaian Kasus Agraria dalam rangka percepatan penetapan hutan adat yang juga merupakan arahan dari Menteri KLHK.
Tim ini direncanakan akan menyepakati lokasi percepatan penyelesaian dari daftar yang ada, dan melakukan sinkronisasi data Komnas HAM dan data KLHK. ***