PONTIANAKGLOBE -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji ke-13 pada 2023 ini.
Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah teken secara resmi untuk memberikan gaji ke-13 kepada PNS, Polri, TNI, PPPK, dan pensiunan.
Sebagaimana diketahui komposisi pemberian gaji ke-13 mencakup sebagai berikut, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja, sesuai kelas sebesar 50%.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) gaji ke-13 diberikan kepada aparatur pemerintah bersamaan dengan pemberian tunjangan hari raya pada Idul Fitri 2023 lalu tercantum dalam PP No. 15/2023.
Adapun jadwal pemberian gaji ke-13 akan berlangsung pada Juni 2023 ini. Jadwal pemberian gaji ke-13 ini lebih cepat dibandingkan dengan pemberian gaji ke-13 pada 2022 lalu yang diberikan kepada aparatur pemerintah pada Juli.