inter-nasional

Usia Capres Harus 40 Tahun, PSI Lakukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Begini Alasan PSI Menggugat

Jumat, 5 Mei 2023 | 06:10 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Francine Widjojo menjelaskan pokok perbaikan permohonannya pada sidang panel pengujian Pasal 169 Huruf Q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Rabu 3 Mei 2023 di Ruang Sidang MK. (Pontianak Globe/Humas mkri.id @Ifa)

Untuk itu para Pemohon meminta Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.” (Sri Pujianti/Nur R/Tiara Agustina/humas mkri)

 

Halaman:

Tags

Terkini