Untuk itu para Pemohon meminta Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.” (Sri Pujianti/Nur R/Tiara Agustina/humas mkri)
Artikel Terkait
PSI Pasangkan Ganjar Pranowo dengan Yenny Wahid untuk Capres 2024, Dijaring Lewat Rembuk Rakyat
Profil Singkat Ganjar Pranowo Capres PSI. Berawal dari Penasihat Hukum Terjun ke Dunia Politik Gabung PDIP
2 Mantan Penjabat Bupati di Kalimantan Barat Gabung PSI, Alexius Akim Sebut Ini Sebagai Energi Baru PSI Kalbar