PONTIANAKGLOBE -- Kabar tidak sedap menaungi PT Waskita Karya Tbk setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Utama Destiawan Soewardjono sebagai tersangka korupsi dan sudah menahan yang bersangkutan di Rutan Salemba Jakarta.
Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang TIndak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan penahanan untuk sementara baru Destiawan Soewardjono karena diduga melakukan penyimpangan fasilitas pembiayaan menguntungkan bagi PT Waskita Karya Tbk.
Kejagung mendapati bukti Destiawan Soewardjono dengan sengaja dan tahu untuk memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) menggunakan dokumen palsu.
Penyimpangan dokumen itu bertujuan untuk mendanai utang-utang perusahaan supaya cair sehingga membayar proyek-proyek pekerjaan fiktif.
Atas tindakan Destiawan Soerwardjono itu, menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, maka disangkakan terhadap pasal 2 ayat (1) PASAL 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagai diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.