PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Tersangka pembuat onar dan kasus penganiayaan, Yudo Andreawan, sempat mengaku pernah bekerja di instansi TNI, Polri, dan Mahkamah Agung (MA).
Terkait klaim tersebut, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan kepolisian akan mendalami riwayat pekerjaan Yudo tersebut.
Kompol Yuliansyah mengatakan, "Kami baru pemeriksaan terkait perkara kemarin. Setelah itu dibawa ke dokter. Jadi belum gali yang lain (riwayat pekerjaan), termasuk pacar halusinasi."
Menurut Yuliansyah, ungkap Yuliansyah saat dikonfirmasi, Minggu 16April 2023, polisi masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Yudo.
Selain itu, penyidik juga bakal mengonfirmasi ke instansi terkait mengenai kebenaran riwayat pekerjaan Yudo.
"Tentu bakal ditanyakan ke Yudo terkait hal tersebut. Melihat apakah perlu, apakah dapat mendukung dengan kebutuhan kelengkapan berkas kita," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Yudo Andreawan menjadi tersangka setelah diamankan pada Jumat 14 April 2023 dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
"Sudah (jadi tersangka)," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Jumat 14 April 2023.
Yuliansyah menuturkan bahwa Yudo menjadi tersangka atas kasus dengan penyertaan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan.
"Pasal 335 dan atau 351. Itu dilaporkan perbuatan 335 perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan," jelasnya. ***