inter-nasional

AJI Jakarta dan LBH Pers Buka Posko Pengaduan THR Jurnalis dan Pekerja Media, Identitas Pelapor Terjamin

Senin, 17 April 2023 | 08:49 WIB
Kemnaker mengatakan THR Pekerja pastikan dibayarkan tepat waktu (poskothr.kemnaker.go.id)

BACA JUGA: Indonesia Tuan Rumah Hari Lada Internasional 2023, Momentum Kualitas Lada Nusantara Lebih Baik Lagi

Dewan Pers juga meminta agar perusahaan pers memberikan THR sekurang-kurangnya satu pekan sebelum jurnalis maupun pekerja media merayakan hari raya keagamaan.

Bahkan ditegaskan Dewan Pers wajib memberikan THR satu bulan upah kecuali pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun maka akan dihitung secara proporsional bekerja.

Komitmen untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan sekaligus memberikan hak pekerja.

Dewan Pers mewanti-wanti agar perusahaan pers tidak memberikan THR dalam bentuk barang bingkisan. THR harus diberikan dalam bentuk uang.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga tegas menyebutkan bahwa perusahaan dilarang membayar THR dengan cara dicicil atau berkala.

Bagi perusahaan yang kedapatan melakukan itu akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara maupun sebagian alat produksi, hingga pembekuan atau menonaktifkan kegiatan usaha. ***

Halaman:

Tags

Terkini