Dewan Pers juga meminta agar perusahaan pers memberikan THR sekurang-kurangnya satu pekan sebelum jurnalis maupun pekerja media merayakan hari raya keagamaan.
Bahkan ditegaskan Dewan Pers wajib memberikan THR satu bulan upah kecuali pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun maka akan dihitung secara proporsional bekerja.
Komitmen untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan sekaligus memberikan hak pekerja.
Dewan Pers mewanti-wanti agar perusahaan pers tidak memberikan THR dalam bentuk barang bingkisan. THR harus diberikan dalam bentuk uang.
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga tegas menyebutkan bahwa perusahaan dilarang membayar THR dengan cara dicicil atau berkala.
Bagi perusahaan yang kedapatan melakukan itu akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara maupun sebagian alat produksi, hingga pembekuan atau menonaktifkan kegiatan usaha. ***
Artikel Terkait
Paguyuban Wartawan Katolik Indonesia Serahkan Hadiah Khusus kepada Paus Fransiskus di Vatikan
Heboh! Wartawan Dilantik Jadi Kapolsek, Ini Sosok Iptu Umbaran Wibowo yang Viral
Wartawan Papua Raih Penghargaan Jurnalisme Oktovianus Pogau dari Yayasan Pantau
Kardinal Angel Ayuso Mau ke UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Bawa Rosario Untuk Wartawan Katolik Indonesia
AJI Pontianak dan Gemawan Latih 46 Milenial Menulis Konten Perlindungan Mangrove Untuk Media Sosial
Big Ramadan Sale 2023, Shopee Sediakan Promo Gratis Ongkir Hingga THR Kaget 13 Maret - 22 April 2023