inter-nasional

AJI Jakarta dan LBH Pers Buka Posko Pengaduan THR Jurnalis dan Pekerja Media, Identitas Pelapor Terjamin

Senin, 17 April 2023 | 08:49 WIB
Kemnaker mengatakan THR Pekerja pastikan dibayarkan tepat waktu (poskothr.kemnaker.go.id)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama LBH Pers membuka posko pengaduan THR bagi jurnalis dan pekerja media.

Formulir pengaduan dibuat untuk menampung kasus THR yang tidak dibayarkan, pemotongan, pemberian dalam bentuk barang bukan uang, pembayaran dicicil, hingga penundaan pembayaran THR.

BACA JUGA: Huawei Watch Ultimate Meluncur, Ini Hal Penting yang Kamu Haru Tahu Sebelum Membeli

BACA JUGA: AJI Jakarta dan LBH Pers Buka Posko Pengaduan THR Jurnalis dan Pekerja Media, Identitas Pelapor Terjamin

Setelah mengisi formulir, AJI Jakarta-LBH Pers akan menghubungi untuk melakukan verifikasi aduan.

“Kami menjamin merahasiakan data dan informasi yang disampaikan oleh jurnalis dan pekerja yang mengadu,” binyi keterangan pers yang dibuat AJI Jakarta.

Ada pun form pengaduan bisa mengakses laman: https://lapor.lbhpers.org/lapor/

Sedangkan Hotline adalah AJI Jakarta https://wa.me/6281935007007 dan LBH Pers https://wa.me/6282146888873.

Seperti diketahui Tunjangan Hari Raya atau THR untuk pekerja media rentan tak dibayarkan.

Berdasarkan data pada 2022 lalu, setidaknya sebanyak puluhan pekerja media mengadu ke Aliansi Jurnalis Independen Jakarta-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

BACA JUGA: Kegiatan Bakti Sosial KB-TK Cahaya Mentari atau Sunshine, Kunjungi Panti Asuhan Al-Hidayah Pontianak

BACA JUGA: Kementerian Koperasi dan UKM Target 10 Juta Pelaku UMKM Memiliki NIB

Aduan yang diterima mencakup pemotongan, penundaan, hingga tidak dibayarkan dengan alasan kondisi keuangan perusahaan media.

THR yang tak sesuai dengan ketentuan peraturan merugikan pekerja. Dewan Pers telah mengeluarkan Peraturan Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.

Beleid tersebut menekankan agar perusahaan pers wajib memberi upah kepada jurnalis dan karyawannya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Halaman:

Tags

Terkini