inter-nasional

Sri Mulyani Mencak-mencak, 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Dibilang Belum Lapor Harta. Itu Tidak Benar!!!

Minggu, 26 Februari 2023 | 06:25 WIB
Foto : Menkeu Sri Mulyani dari Instagram @smindrawati

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani meluruskan kabar sekaligus membantah jika 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum lapor harta.

“13 ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta - KPK tunggu hingga akhir Maret. Itu judul berita di Detik dan juga CNN. Provokatif dan Reaksi netizen riuh rendah penuh marah-memberikan kesan pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta.
ITU TIDAK BENAR..!
Lihat Slide 2..!” ujar Sri Mulyani di akun Instagramnya @smindrawati dikutip, Sabtu 25 Februari 2023.

Postingan Sri Mulyani itu pun mendapat 26,834 likes.

Sri Mulyani pun mengatakan, “Kewajiban LHKPN diatur dalam UU 30/2002 sttd UU 19/2019 , bagi Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Ia kembali mengatakan, di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022).

Dikatakan, Wajib Lapor meliputi: JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus, Para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat esleon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.

“PEGAWAI YANG TIDAK WAJIB LAPOR LHKPN TETAP MELAPOR HARTA DAN SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu,” tulis Sri Mulyani.

Dikatakan, tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali.

Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100% (2017-2021). Tahun 2021 HANYA 1 ORANG TIDAK MELENGKAPI DOKUMEN.

Untuk Pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Status hingga 23 Februari 2022; 18.306 pegawai (56,87%) sudah lapor dan 13.885 (43,13%) belum lapor. Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023.

“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya - KEPATUHAN PELAPORAN PEGAWAI KEMENKEU HARUS MENCAPAI 100%,” tulisnya.

Ayooo..!
Awasi, laporkan dan proses hukum mereka yang korupsi dan nyeleweng.!
Kita bersihkan yang kotor..!
Dukung dan hargai mereka yang kerja baik, benar dan bersih.
Jaga dan awasi bersama Kemenkeu.
Jangan lelah dan kalah mencintai Indonesia..

Jakarta, 25 Februari 2023.
Edited · 4h

Postingan Sri Mulyani pun banyak mendapat reaksi netizen di kolom komentar.
@marino_putra_'s berkomentar, “Somasiii lahh si detik nya.”

Sedangkan akun @a_fth19's berkomentar,”Sudah gk heran sama instansi pemerintahan, mana ada yg bener. Makanya jangan ada pegawai tetap, buat kontrak saja semua. Sudah tetap kerjanya gk jelas rata2.”

Halaman:

Tags

Terkini