inter-nasional

Daftar Penerima Solar Subsidi dari Pemerintah dan Cara Beli Solar Pakai Barcode di subsiditepat.mypertamina.id

Selasa, 31 Januari 2023 | 16:55 WIB
Pendaftaran MyPertamina. (IG @pertamina)

PONTIANAKGLOBE.COM - Sobat Globe, kamu harus tahu bahwa ada daftar penerima solar subsidi dari pemerintah, loh.

Sebagai informasi, konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Berikut daftar penerima solar subsidi dari pemerintah :

Transportasi Darat

  • Kendaraan pribadi
  • Kendaraan umum plat kuning
  • Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
  • Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran

Transportasi Air

  • Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.

Usaha Perikanan

  • Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Usaha Pertanian

  • Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.

Usaha Mikro

  • Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Layanan Umum/ Pemerintah

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.

Cara Beli Solar Pakai Barcode

Sobat Globe, berikut cara beli solar MyPertamina dikutip Pontianakglobe dari laman resmi mypertamina.id :

1. Siapkan QR Code yang telah didapatkan dari website subsiditepat.mypertamina.id

2. Tunjukkan QR Code tersebut kepada operator SPBU (Bisa melalui HP atau yang sudah dicetak)

3. Isi Solar subsidi sesuai dengan kendaraan yang berlaku

4. Bayar menggunakan metode tunai (cash) atau non-tunai (kartu kredit/debit)

Halaman:

Tags

Terkini