PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kabar baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berkunjung ke Eropa.
Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, mengumumkan bahwa WNI kini akan lebih mudah mendapatkan visa Schengen, khususnya visa multi-entry, yang memungkinkan pemegangnya masuk ke wilayah Schengen berkali-kali selama masa berlaku visa.
Baca Juga: Kebijakan Golden Visa akan Tarik Talenta Berkualitas ke Tanah Air
Dalam pengumuman resminya, disebutkan bahwa WNI yang sudah pernah berkunjung ke Eropa sebelumnya akan memenuhi syarat untuk memperoleh visa multi-entry dengan lebih mudah.
Kesepakatan ini merupakan salah satu hasil dari perundingan Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA), yang menjadi agenda penting dalam kunjungan Presiden Prabowo ke Eropa.
“Saya dengan senang hati mengumumkan bahwa Komisi Eropa telah mengadopsi keputusan terkait sistem visa cascade,” ujar Ursula von der Leyen dalam konferensi pers di Belgia, Minggu, 13 Juli 2025 waktu setempat.
Baca Juga: Ayo Siapkan Paspor dan Travel Bag, Ada 72 Negara yang Bebaskan Visa Lho!
“Artinya, mulai sekarang, warga negara Indonesia yang mengunjungi Uni Eropa untuk kedua kalinya akan memenuhi syarat untuk mendapatkan visa Schengen multi-entry,” lanjutnya.
Ursula menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya akan mempermudah kunjungan wisata, tetapi juga mendukung kegiatan investasi, studi di luar negeri, hingga mempererat hubungan antarmasyarakat.
“Singkatnya, kami membangun jembatan di antara masyarakat kita. Mereka adalah pihak pertama yang seharusnya merasakan manfaat dari hubungan erat ini,” tandasnya.
Baca Juga: DP3A Kalbar Gencar Lakukan Pencegahan dan Penanganan TPPO
Sebagai informasi, visa Schengen adalah visa yang memungkinkan pemegangnya untuk masuk ke 29 negara di Eropa.
Negara-negara yang termasuk dalam wilayah Schengen antara lain:
Belgia, Bulgaria, Denmark, Jerman, Estonia, Finlandia, Prancis, Yunani, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Kroasia, Malta, Belanda, Norwegia, Austria, Polandia, Portugal, Rumania, Swedia, Swiss, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Republik Ceko, dan Hungaria. ***