Kejagung menyebut total kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun, yang mencakup berbagai transaksi dalam dan luar negeri terkait perdagangan minyak.
Hingga kini, penyidikan kasus ini masih berkembang, dan Kejagung memastikan akan menelusuri semua pihak yang terlibat. ***