inter-nasional

Polisi Bongkar Penjualan Barang Kedaluwarsa di Serpong, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 8 Juli 2025 | 22:34 WIB
Foto Ilustrasi - Polisi telah menangkap dua orang yang diduga melakukan praktik penjualan barang kadaluwarsa. (Unsplash/TaylorBrandon)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membongkar praktik penjualan barang kedaluwarsa di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

Dua pria berinisial A (45) dan SA (49) ditangkap karena diduga mengedarkan produk makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan yang sudah melewati masa berlaku.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kampung Gardu, Serpong.

Baca Juga: Protes Telkomsel Hanguskan Kuota, DPR Ngadu ke Menteri BUMN, Harus Dievaluasi!

“Berdasarkan informasi masyarakat, ada lokasi yang dijadikan tempat untuk menghapus masa berlaku produk pangan yang sudah kedaluwarsa,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa, 8 Juli 2025.

“Barangnya beragam, mulai dari bahan pangan hingga kosmetik. Setelah itu diedarkan atau dijual kembali,” tambahnya.

Petugas kemudian mendatangi lokasi pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025, dan menemukan tersangka A sedang membongkar dua truk berisi barang-barang yang masa kedaluwarsanya telah dihapus.

Kepada polisi, A mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari PT L, sebuah perusahaan yang seharusnya memusnahkan produk-produk tersebut.

Baca Juga: Disdukcapil Pontianak Ingatkan Warga Agar Waspada dengan Penipuan Aktivasi IKD

“Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang seharusnya dimusnahkan itu dikirim ke sebuah rumah di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel,” jelas Ade.

SA, yang merupakan admin dari PT L, diduga menjadi penghubung dalam distribusi ilegal barang-barang itu kepada A.

Barang-barang kedaluwarsa tersebut tidak hanya berupa makanan dan minuman, tetapi juga mencakup produk kosmetik dan farmasi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal terkait pelanggaran perlindungan konsumen, keamanan pangan, dan kesehatan. ***

Tags

Terkini