PONTIANAKGLOBE.COM, BANDUNG -- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus perjudian yang berlangsung di sebuah ruko kawasan Kosambi, Kota Bandung.
Penggerebekan dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, dan diungkap ke publik dua hari kemudian, Rabu, 18 Juni 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 63 orang.
Setelah melalui proses penyelidikan, sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara.
"Di antara 44 tersangka itu, dua merupakan penyelenggara utama, berinisial HP dan CW," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Bandung.
Rudi menjelaskan, dari puluhan tersangka lainnya, 18 di antaranya merupakan pemain aktif. Sisanya merupakan operator, kasir, serta pihak lain yang terlibat langsung dalam aktivitas perjudian.
"Total 44 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.
Kapolda mengaku terkejut dengan keberadaan praktik perjudian berskala besar yang berlangsung di tengah kota.
Baca Juga: Korporasi Wilmar Didakwa Korupsi CPO, Kejagung Sita Rp11,8 Triliun
"Terus terang, saya sangat kaget. Sebagai Kapolda dan penegak hukum di Jawa Barat, ini benar-benar mengejutkan," ungkap Rudi.
Ia mengatakan, setelah menerima informasi awal mengenai aktivitas ilegal tersebut, dirinya langsung memerintahkan Wakapolda Jabar Brigjen Adi Vivid Bachtiar untuk segera bergerak dan melakukan penggerebekan.
"Pak Wakapolda berhasil masuk ke lokasi dan melaporkan hasil-hasil temuan yang sangat mengkhawatirkan," tambahnya.
Berdasarkan hasil penggerebekan, diketahui aktivitas perjudian di ruko yang dinamakan 'Ada Kasimo' itu melibatkan permainan jenis niu-niu dan baccarat.
Para pemain memasang taruhan minimal Rp300 ribu per putaran.