inter-nasional

Setwapres Klarifikasi Soal Akun Instagram Gibran yang Follow Akun Judol, Ungkap Sudah Di-Unfollow dan Dilaporkan

Jumat, 6 Juni 2025 | 17:13 WIB
Momen Wapres Gibran saat melepas jemaah calon haji kloter 73 dari Embarkasi Surakarta. (Instagram @gibran_rakabumin)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Media sosial sempat dihebohkan dengan temuan bahwa akun Instagram resmi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengikuti salah satu akun yang mempromosikan j*di online (judol).

Menanggapi hal tersebut, pihak Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI memberikan klarifikasi resmi pada Rabu, 4 Juni 2025.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Ungkap Usulan Pemakzulan Gibran Sudah di MPR, Tapi Belum Dibahas

Mereka menjelaskan bahwa akun yang dimaksud mengalami perubahan identitas beberapa kali sejak dibuat.

“Akun tersebut dibuat sejak November 2022 dan telah mengalami pergantian nama sebanyak tujuh kali,” ungkap Setwapres.

Setwapres menegaskan bahwa akun itu awalnya bukan akun yang memuat konten judi online, melainkan akun biasa.

Perubahan nama dan isi konten baru terjadi belakangan.

“Riwayat perubahan nama menunjukkan bahwa awalnya akun tersebut bukan memuat konten tidak sesuai seperti sekarang, namun berubah identitas kemudian,” lanjut pernyataan resmi itu.

Dijelaskan pula bahwa akun @gibran_rakabuming mengikuti akun tersebut sebelum akun tersebut mengunggah konten bermuatan judol.

“Bahkan, beberapa tokoh publik juga terpantau sempat mengikuti akun tersebut,” tambah Setwapres.

Baca Juga: Rayakan Iduladha dari Tahanan, Nikita Mirzani Kurban 6 Sapi untuk Dikirim ke Bandung hingga Jawa Timur

Sebagai tindak lanjut, akun Instagram Gibran kini telah meng-unfollow akun tersebut setelah diketahui mengandung konten negatif.

Tak hanya itu, pihak Setwapres juga melaporkan akun tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar segera diblokir.

“Akun tersebut telah di-unfollow oleh @gibran_rakabuming segera setelah diketahui memuat konten yang tidak sesuai norma dan peraturan yang berlaku,” tegas Setwapres.

“Kami juga telah melaporkan akun tersebut ke Kementerian Komdigi agar segera diblokir guna mencegah penyebaran konten merugikan masyarakat.”

Halaman:

Tags

Terkini