inter-nasional

Kuota Haji Indonesia 2025 Capai 221 Ribu, Kemenag, 204.770 Visa Reguler Sudah Diproses

Kamis, 29 Mei 2025 | 08:32 WIB
Foto ilustrasi jemaah haji/umrah sedang berada di depan Ka’bah. (Unsplash @Haidan)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Tanah Suci masih akan berlangsung hingga 31 Mei 2025. Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang, di luar kuota haji furoda (haji non-kuota).

Dari total tersebut, sebanyak 203.320 kuota dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 17.860 untuk jemaah haji khusus.

Baca Juga: Kevin Diks Persembahkan Trofi Liga Denmark untuk FC Copenhagen

Meski kuota haji reguler berjumlah 203.320 orang, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengungkapkan bahwa jumlah visa haji reguler yang telah diproses justru melebihi angka tersebut.

“Catatan kami, hingga hari ini, total ada 204.770 visa jemaah haji reguler yang telah diproses dalam operasional haji 1446 H/2025 M,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Muhammad Zain, di Makkah, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag pada Jumat, 28 Mei 2025.

Baca Juga: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Brasil di Piala Dunia U-17 2025, Ini Tanggapan Nova Arianto dan Erick Thohir

Zain menjelaskan bahwa jumlah visa yang diproses melebihi kuota karena adanya jemaah yang batal berangkat setelah visanya terbit.

“Ini karena dalam prosesnya, ada jemaah yang sudah tervisa namun tidak jadi berangkat karena berbagai sebab,” katanya.

“Sehingga kami harus memproses visa penggantinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Hadiri Sidang Pleno KTT ke-46 ASEAN

Menurut Zain, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menyerap kuota haji yang diberikan Arab Saudi secara optimal, mengingat antrean jemaah haji yang sangat panjang—bahkan bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun.

“Hingga saat ini, terdapat 203.279 visa yang telah terbit dan 41 lainnya masih dalam proses, sehingga totalnya sesuai dengan kuota, yakni 203.320 visa,” imbuhnya.

“Sementara itu, visa yang sudah terbit namun batal digunakan karena jemaahnya tidak jadi berangkat berjumlah 1.450 visa reguler,” tambahnya.

Zain berharap tidak ada lagi pembatalan dari jemaah menjelang penutupan masa keberangkatan, karena proses penggantian tidak lagi memungkinkan setelah masa pengurusan visa berakhir. ***

Tags

Terkini