PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Setelah bertahun-tahun dihantui ketidakpastian, para konsumen Meikarta yang belum mendapatkan hunian yang dijanjikan akhirnya melihat secercah harapan.
Pemerintahan Prabowo Subianto melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mulai turun tangan aktif menangani kasus yang menjadi simbol lemahnya perlindungan konsumen properti.
Baca Juga: Kimberly Ryder Ceria saat Cerita Kedekatan dengan Anak-Anak Baim Wong
Menteri PKP Maruarar Sirait mengambil langkah tegas dengan berpihak pada korban dan menagih tanggung jawab dari pihak pengembang.
Ini menjadi babak baru dalam perjalanan proyek ambisius yang berubah menjadi mimpi buruk.
Diluncurkan pada 2017, Meikarta adalah proyek besar Lippo Group yang dirancang sebagai kota mandiri modern di Cikarang, Jawa Barat.
Dengan luas 500 hektare, Meikarta dijanjikan sebagai pusat hunian dan bisnis terintegrasi, lengkap dengan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan hiburan.
Namun, sejak awal, proyek ini bermasalah, terutama soal perizinan.
Pemprov Jawa Barat hanya merekomendasikan pembangunan di atas lahan 85 hektare, jauh dari luas yang dipasarkan.
Meski begitu, Lippo tetap menjual unit apartemen secara masif dengan skema uang muka terjangkau, cukup Rp2 juta.
Baca Juga: Update Gempa M 6,3 di Bengkulu, 100 Rumah Rusak, Gubernur Janjikan Pembangunan Ulang
Masalah kian memburuk saat proyek ini tersangkut kasus suap.
Pada 2018, KPK membongkar praktik suap terkait perizinan yang melibatkan Direktur Operasional Lippo Group saat itu, Billy Sindoro, dan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin.
Dampaknya bukan hanya pada reputasi proyek, tapi juga nasib konsumen.
Banyak yang telah membayar bahkan melunasi, namun hingga kini belum menerima unit yang dijanjikan.