PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Indonesia turut memperingati 1 Mei sebagai Hari Buruh, sebuah momentum untuk menghormati perjuangan para pekerja dalam menuntut hak kerja yang layak.
Peringatan Hari Buruh di Indonesia pertama kali dilakukan pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee Koan di Surabaya.
Selanjutnya, pada 1 Mei 1948, diterbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 yang menyatakan bahwa buruh dilarang bekerja pada tanggal tersebut.
Namun, peringatan Hari Buruh sempat dilarang pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.
Setelah peristiwa G30S/PKI tahun 1965, pemerintah menganggap aksi buruh pada 1 Mei berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan dikaitkan dengan paham komunis.
Larangan terhadap mogok kerja buruh saat itu juga diatur dalam Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 4 Tahun 1990.
Setelah era Reformasi, peringatan Hari Buruh kembali dihidupkan.
Pemerintah resmi menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013, di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Penetapan ini menjadi bentuk penghormatan atas peran penting buruh dalam pembangunan nasional. ***