PONTIANAKGLOBE.COM, BANDUNG -- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Bandung St Thomas Aquinas menyatakan sikap tegas terhadap pembatasan hak beribadah yang dialami umat Katolik di Arcamanik, Kota Bandung.
PMKRI menilai tindakan tersebut melanggar konstitusi dan mencederai prinsip toleransi serta kerukunan antarumat beragama.
Baca Juga: 4 Tablet Terbaik Maret 2025, Spesifikasinya Cocok untuk Kerja, Kuliah, dan Hiburan
Dalam pernyataan resminya, PMKRI menegaskan bahwa hak untuk beribadah merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Hak tersebut termasuk dalam kategori non-derogable rights, yang berarti tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
"Kami sangat prihatin dengan adanya pembatasan hak beribadah yang dialami oleh umat Katolik di Arcamanik. Ini jelas melanggar konstitusi dan mengancam nilai-nilai toleransi yang menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat," ujar Ketua Umum PMKRI Cabang Bandung, Philogonius Erland Belauw, dalam keterangannya.
Baca Juga: Waspada Penipuan! Begini Cara Blokir Nomor WhatsApp Tak Dikenal
PMKRI menegaskan bahwa masa Prapaskah bagi umat Katolik dan bulan Ramadan bagi umat Muslim adalah periode sakral yang mengajarkan nilai-nilai toleransi, solidaritas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Oleh karena itu, segala bentuk diskriminasi terhadap kebebasan beragama harus ditolak.
PMKRI Cabang Bandung mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk memberikan jaminan serta perlindungan penuh terhadap hak-hak fundamental warga negara, khususnya dalam menjalankan ibadah.
"Negara wajib hadir untuk memastikan kebebasan beragama bagi setiap warganya. Ini bukan hanya soal hak umat Katolik, tetapi juga tentang komitmen kita sebagai bangsa yang menjunjung tinggi kebhinekaan dan keadilan sosial," tegas Sekretaris Umum PMKRI, Francisco Franklin P Kalmansur.
PMKRI Cabang Bandung berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga pemerintah memberikan solusi konkret yang menjamin kebebasan beribadah bagi seluruh warga tanpa diskriminasi. ***