inter-nasional

Kejagung Ungkap Kerugian Rp193,7 Triliun dari Korupsi Pertamina, Total Bisa Mencapai 1 Kuadriliun

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:55 WIB
Keterangan Pers yang disampaikan Kejagung soal Korupsi Pertamina Patra Niaga. (Promedia)

Dalam penyelidikan, Kejagung menggeledah rumah salah satu tersangka, Dimas Werhaspati, dan menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah, dengan total sekitar Rp400 juta.

Kerugian Negara Berpotensi Lebih Besar

Angka Rp193,7 triliun yang diungkap Kejagung merupakan estimasi kerugian negara hanya untuk tahun 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menekankan bahwa jumlah ini masih bersifat sementara dan bisa bertambah.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga Bisa Seret Ahok, Mantan Gubernur Jakarta Itu Berpeluang Dipanggil, Ini Perannya

"Secara logika hukum dan awam, kalau modusnya sama, berarti bisa dihitung kemungkinan lebih," ujar Harli dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

Jika estimasi kerugian negara setiap tahun mencapai Rp193,7 triliun, maka dalam rentang 2018–2023 totalnya bisa mencapai sekitar Rp968,5 triliun.

Kejagung masih terus menghitung total kerugian negara akibat praktik korupsi ini selama lima tahun terakhir.

Rincian Kerugian Negara

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, merinci beberapa komponen yang menyumbang kerugian negara:

  • Kerugian akibat ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
  • Kerugian dari impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
  • Kerugian akibat impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
  • Kerugian dari pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
  • Kerugian dari pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun

Baca Juga: Kepala Badan Gizi Nasional Ungkap Penyebab Kasus Keracunan MBG: Mitra Baru Belum Berpengalaman

Konspirasi dalam Pengelolaan Minyak Mentah

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 mengharuskan PT Pertamina mengutamakan pasokan minyak dalam negeri sebelum melakukan impor.

Namun, dalam praktiknya, ada indikasi rekayasa untuk mempermudah ekspor minyak oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan meningkatkan impor oleh Subholding Pertamina.

Keuntungan dari ekspor minyak mentah lebih besar bagi KKKS, sementara Pertamina justru mengalami kerugian akibat tingginya impor.

Halaman:

Tags

Terkini