PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan instruksi bagi kepala daerah dari partainya untuk menunda keikutsertaan dalam retret yang dijadwalkan berlangsung pada 21-28 Februari 2025 di Magelang.
Instruksi ini dikeluarkan tak lama setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025.
Perintah tersebut tertuang dalam surat DPP PDIP Nomor 7294/IN/DPP/II 2025 yang ditandatangani oleh Megawati pada 20 Februari 2025.
"Diinstruksikan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDIP untuk menunda perjalanan menuju retret di Magelang pada 21-28 Februari 2025," demikian bunyi instruksi tersebut.
Megawati juga meminta agar kader yang sudah dalam perjalanan segera berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut darinya.
"Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang, harap berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," lanjutnya.
Baca Juga: Keenan Nasution Tolak Royalti Rp50 Juta dari Vidi Aldiano, Bongkar Alasan di Baliknya
Selain itu, Megawati mengingatkan seluruh kader PDIP untuk tetap siaga dan waspada terhadap panggilan kedisiplinan partai atau commander call.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa seluruh kepala daerah di wilayahnya, termasuk yang berasal dari PDIP, tetap mengikuti retret di Akademi Militer Magelang.
Menurut Dedi, kegiatan tersebut sudah direncanakan jauh sebelumnya dan tidak bisa dibatalkan, meskipun ada instruksi dari Megawati.
"Di Jabar, seluruh kepala daerah tetap ikut retret karena alokasi anggarannya sudah terserap dan tidak mungkin dibatalkan," ujar Dedi pada Jumat, 21 Februari 2025.
Ia menegaskan bahwa sebagai kepala daerah, mereka harus mematuhi kebijakan pemerintah pusat dan menjaga koordinasi untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Mensesneg Prasetyo Hadi Respons Tuntutan Mahasiswa, Janji Perjuangkan Pendidikan Murah
"Kami ini sudah menjadi kepala daerah. Ketaatan utama harus pada sistem pemerintahan. Jika Bu Mega melarang, itu adalah hak beliau, tetapi kepala daerah harus tunduk pada keputusan pemerintah," tegasnya.