inter-nasional

Amerika Serikat Resmi Blokir TikTok, Pengguna Terancam Denda Rp81,9 Juta

Senin, 20 Januari 2025 | 09:54 WIB
Ilustrasi aplikasi TikTok yang diblokir di Amerika Serikat (AS). (Unsplash @visuals)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mahkamah Agung Amerika Serikat telah memutuskan pemblokiran TikTok dengan alasan keamanan nasional.

Warga yang masih mengakses aplikasi asal China ini terancam denda besar hingga Rp81,9 juta per orang.

Baca Juga: Jeje Ungkap Alasan Tinggalkan Indonesia Setelah STY Dipecat PSSI

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) resmi memutuskan pemblokiran aplikasi TikTok di wilayah AS pada Minggu, 19 Januari 2025.

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan keamanan nasional dan dugaan hubungan aplikasi asal China tersebut dengan pihak-pihak yang dianggap sebagai ancaman asing.

Dilansir dari The Guardian, Kongres dan Mahkamah Agung AS menyepakati bahwa pemblokiran TikTok bertujuan melindungi data warga AS dari potensi penyalahgunaan oleh pihak luar.

“Keamanan nasional menjadi dasar kuat untuk memblokir TikTok, terutama terkait praktik pengumpulan data yang berisiko,” demikian pernyataan Mahkamah Agung AS pada Jumat, 17 Januari 2025.

Baca Juga: Pernah Dilatih Patrick Kluivert, Thom Haye Sebut Kolaborasi Tim Garuda Akan Hebat

Denda Rp81,9 Juta per Pengguna yang Masih Mengakses TikTok

Sebagai langkah tegas, Mahkamah Agung AS menetapkan denda maksimal sebesar USD 5.000 (sekitar Rp81,9 juta) bagi setiap warga AS yang masih mengakses TikTok.

Larangan ini berlaku segera setelah keputusan diumumkan, menjadikan AS sebagai negara pertama yang menetapkan sanksi finansial langsung kepada pengguna individu aplikasi tersebut.

Sementara itu Presiden terpilih AS, Donald Trump, yang dijadwalkan dilantik pada Senin, 20 Januari 2025, memberi sinyal akan memberikan waktu penangguhan selama 90 hari.

Dalam wawancara dengan Reuters, Trump menyatakan bahwa keputusan akhir terkait TikTok berada di tangannya.

Baca Juga: Gong Yoo dan Song Hye-kyo Reuni dalam Drama Slowly but Intensely, Syuting Dimulai!

“Keputusan ada di tangan saya. Anda akan melihat apa yang saya lakukan. Perpanjangan 90 hari adalah langkah yang kemungkinan besar akan saya ambil karena itu masuk akal,” ujar Trump pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Halaman:

Tags

Terkini