Amerika Serikat Resmi Blokir TikTok, Pengguna Terancam Denda Rp81,9 Juta

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 20 Januari 2025 | 09:54 WIB
Ilustrasi aplikasi TikTok yang diblokir di Amerika Serikat (AS). (Unsplash @visuals)
Ilustrasi aplikasi TikTok yang diblokir di Amerika Serikat (AS). (Unsplash @visuals)

Trump juga mengisyaratkan kemungkinan mengaktifkan kembali TikTok setelah meninjau situasi lebih lanjut.

Baca Juga: Fenomena Lavender Marriage, Begini Alasan di Balik Tren yang Sedang Viral

“Saya butuh waktu untuk meninjau situasi, tetapi keputusan akan dibuat dalam waktu dekat,” tambahnya.

Dilansir dari AP News, penasihat keamanan Trump menyebut pemerintahannya mungkin mengambil langkah untuk merevisi keputusan pemblokiran TikTok.

Hingga kini, belum ada kejelasan terkait langkah konkret yang akan diambil, namun Trump menegaskan bahwa masalah ini menjadi salah satu prioritasnya setelah pelantikan.

Keputusan pemblokiran TikTok di AS menuai reaksi beragam dari masyarakat dan pengamat internasional, terutama karena denda besar yang diterapkan bagi individu pengguna.

Langkah AS ini bisa menjadi preseden baru dalam kebijakan keamanan digital global. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: The Guardian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X