Kontroversi Terkait Perizinan dan Penyegelan
Namun, kontroversi muncul terkait perizinan proyek ini.
Doni Ismanto, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), mengungkapkan bahwa proyek pagar laut di Bekasi belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Baca Juga: Prabowo Subianto Tegaskan Pentingnya Efisiensi di Pemerintahan, 'Saya Paham Praktik Akal-akalan'
KKP pun telah mengirimkan tim investigasi untuk memeriksa lebih lanjut permasalahan ini.
Pada Rabu, 15 Januari 2025, KKP menyegel pagar laut tersebut karena dianggap tidak memiliki izin sesuai dengan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Penyegelan ini dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat yang muncul akibat proyek tersebut.
“Penyegelan dilakukan sebagai tindakan penertiban untuk menanggapi keresahan masyarakat,” kata Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Polemik Donasi Agus Salim, Dana Rp1,3 Miliar Dialihkan, Janji Denny Sumargo Dipertanyakan
Pentingnya Koordinasi Pemerintah dalam Penyelesaian Kasus
Proyek ini yang semula dimaksudkan untuk mendukung nelayan kini menjadi sorotan publik karena masalah perizinan.
KKP menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Jawa Barat dan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini, agar proyek pelabuhan perikanan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Langkah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini menjadi krusial agar pembangunan yang telah direncanakan dapat tetap berjalan dan memberikan dampak positif bagi sektor perikanan di Bekasi. ***