inter-nasional

PBNU Ingatkan Hati-hati Gunakan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:47 WIB
Ilustrasi beras zakat yang diusulkan akan membantu danai Makan Bergizi Gratis. (Freepik)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Usulan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) menuai sorotan.

Ketua PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengingatkan bahwa penggunaan dana zakat harus sesuai syariat, sementara Baznas menyebut langkah ini memungkinkan asalkan penerima masuk kategori mustahik.

Baca Juga: Mengintip Hubungan Aurelie-Tyler yang Alami Kecelakaan Mobil di AS, Rencana Perayaan Nikah April 2025 Jadi Sorotan

Bagaimana potensi ZIS membantu program ini tanpa melanggar aturan agama?

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat perhatian luas, termasuk dari Ketua DPD RI Sultan B Najamudin yang mengusulkan pemanfaatan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebagai salah satu sumber pendanaan.

Sultan meyakini bahwa budaya gotong royong masyarakat Indonesia dapat mendukung kelangsungan program ini.

“Sifat dermawan dan gotong royong adalah DNA masyarakat Indonesia. Jadi, potensi ZIS harus dimanfaatkan,” ujar Sultan dalam Sidang Paripurna DPD RI di Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

Sultan menambahkan, pendanaan melalui ZIS bisa meringankan beban anggaran negara dan memperkuat partisipasi masyarakat.

Selain itu, ia juga mengupayakan dukungan dari negara lain, seperti Jepang, yang telah menunjukkan komitmennya.

Baca Juga: Profil Nikki Glaser, Komedian yang Menghebohkan Golden Globes 2025 karena Kontroversi tentang Tuhan

PBNU: Pendanaan Zakat Perlu Kajian Mendalam

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, merespons usulan ini dengan menekankan pentingnya kehati-hatian.

Ia mengingatkan bahwa zakat hanya boleh diberikan kepada kelompok penerima tertentu (asnaf) sesuai syariat Islam.

“Jika penerima manfaat program MBG tidak termasuk kategori asnaf, maka pendanaan dari zakat harus ditinjau ulang,” tegas Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta.

Namun, Gus Yahya menyebut dana infak dan sedekah lebih fleksibel dibanding zakat, sehingga dapat digunakan untuk program MBG.

Halaman:

Tags

Terkini