PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dipastikan mengalami penundaan hingga setelah 13 Maret 2025.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa keputusan ini disebabkan Mahkamah Konstitusi (MK) baru menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pilkada pada tanggal tersebut.
Baca Juga: Jokowi Dituduh Korupsi oleh OCCRP, Berikut Profil Lembaga Investigasi Ini
"Pelantikan diundur karena MK baru akan menyelesaikan semua perselisihan pilkada dan mengeluarkan surat keterangan tidak adanya sengketa kepada gubernur, wali kota, dan bupati terpilih setelah 13 Maret 2025," jelas Rifqi pada Kamis, 2 Januari 2024.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.
Namun, pelantikan kepala daerah, baik di wilayah yang terdapat sengketa maupun tidak, kini diputuskan serentak setelah penyelesaian sengketa di MK.
"Prinsip dasar pilkada serentak adalah pelantikan dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, meskipun tidak ada sengketa, tetap harus menunggu daerah lain yang masih menyelesaikan prosesnya di MK," tambah Rifqi.
Baca Juga: Ahok dan Anies Tunjukkan Keakraban, Jubir: Tunggu Awal Tahun 2025!
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto serta hasil konsultasi dengan MK.
"Kami masih meminta petunjuk Presiden dan mengonsultasikan hal ini dengan MK untuk memastikan prinsip keserentakan pelantikan kepala daerah terpenuhi," kata Bima di Istana Kepresidenan, Senin, 30 Desember 2024.
Bima menjelaskan bahwa pelantikan harus mempertimbangkan norma putusan MK, yang mengatur keserentakan pelantikan, kecuali untuk daerah yang gugatannya diterima dan harus menggelar pilkada ulang.
"Keserentakan ini berlaku untuk semua daerah, baik yang tidak mengalami gugatan maupun yang gugatannya ditolak," tuturnya.
Kemendagri akan melanjutkan pembahasan rencana pelantikan pada awal 2025 setelah proses konsultasi selesai. Penundaan ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan pilkada serentak berjalan sesuai prinsip demokrasi dan transparansi. ***