inter-nasional

PPN Naik Jadi 12 Persen, Gerindra Sebut Kebijakan Warisan PDIP

Senin, 23 Desember 2024 | 15:03 WIB
Ilustrasi uang dalam pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. (Freepik.com @wirestock)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen menjadi isu hangat di masyarakat.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebelumnya meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Baca Juga: Jokowi Menjadi Incaran Partai Politik Setelah Tidak Lagi Diakui PDIP

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

UU ini adalah produk legislatif DPR periode 2019-2024 yang diinisiasi PDIP.

“Kenaikan PPN 12 persen adalah keputusan dalam UU HPP yang mulai diberlakukan secara bertahap—11 persen pada 2022 dan 12 persen hingga 2025. Ini diinisiasi oleh PDIP,” ujar Wihadi kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 22 Desember 2024.

Baca Juga: Mengenal Ronald Wijaya, Sosok di Balik Kesuksesan Mie Instan Lemonilo yang Ungkap Lika-liku Perjalanan Bisnisnya

Gerindra: Bukan Prabowo yang Inisiasi PPN 12 Persen

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra itu menegaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen bukanlah keputusan pemerintahan Prabowo.

“Ini adalah produk legislasi DPR yang diinisiasi PDIP pada periode 2019-2024. Jadi, jika ada pihak yang mencoba mengaitkan kebijakan ini dengan Presiden Prabowo, itu tidak benar,” ujar Wihadi.

Ia juga menegaskan bahwa Prabowo hanya melaksanakan kebijakan yang sudah diatur dalam UU tersebut.

“Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan DPR sebelumnya. UU ini adalah produk dari PDIP,” tegasnya.

Wihadi menilai sikap PDIP saat ini—meminta peninjauan ulang kebijakan PPN—sebagai bentuk ‘melempar bola panas’ kepada pemerintahan Prabowo.

“PDIP seolah-olah mengalihkan tanggung jawab atas kebijakan yang mereka inisiasi. Kami mengingatkan, jika ingin mendukung pemerintahan, lakukan dengan cara yang tepat. Jika ingin berperan sebagai oposisi, itu adalah hak mereka,” ujar Wihadi.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintahan Prabowo telah mempertimbangkan dampak kenaikan PPN ini terhadap masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini