Berdasarkan penyelidikan, omzet harian klinik ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Berseteru Soal Hak Asuh Anak dalam Persidangan Cerai
Atas tindakannya, Ria dan DN dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan dan memastikan legalitas serta kompetensi penyedia jasa. ***