PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Ria Agustina, pemilik Klinik Ria Beauty, ditangkap polisi setelah terungkap bahwa ia bukanlah seorang dokter kecantikan seperti yang diakuinya selama ini.
Fakta mengejutkan, ia sebenarnya adalah lulusan sarjana perikanan.
Baca Juga: Hana Hanifah, dari Artis FTV hingga Kasus Transfer Uang SPPD Fiktif yang Menyita Perhatian
Bersama asistennya yang berinisial DN, Ria ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 1 Desember 2024.
Penangkapan ini terjadi setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas klinik kecantikannya yang diduga ilegal.
Ria mematok tarif tinggi untuk layanan kecantikannya, hingga Rp 85 juta per pasien.
Namun, alat dan bahan yang digunakan, termasuk serum dan krim anestesi, tidak terdaftar di BPOM.
Alat derma roller yang digunakannya juga tidak memiliki izin edar.
Modus Penipuan Terungkap
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa Ria dan DN bukanlah tenaga medis atau kesehatan yang berkompeten.
"Tersangka dengan sengaja mengambil keuntungan dengan membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah menggunakan alat GTS roller yang tidak berizin," ujarnya.
Berawal dari informasi yang diterima polisi, penyidik menyamar sebagai pelanggan dan menghubungi admin klinik melalui WhatsApp.
Penyidik diminta membayar uang muka sebesar Rp 1 juta untuk mendapatkan layanan derma roller seharga Rp 15 juta per sesi.
Pada hari penangkapan, polisi mendapati Ria dan DN sedang melayani tujuh pasien di kamar hotel.