inter-nasional

Sri Mulyani Tegaskan Kebijakan Penghapusan Utang Macet UMKM Dorong Perekonomian Indonesia

Kamis, 7 November 2024 | 20:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Sumber foto: Biro Humas Kemenkeu RI)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa kebijakan penghapusan utang macet untuk petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan langkah strategis dalam mendorong perekonomian Indonesia.

Kebijakan ini ditegaskan setelah Presiden RI, Prabowo Subianto, menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM, dalam acara di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa, 5 November 2024.

Baca Juga: Generasi Terbaru New Honda Scoopy Hadir dengan Desain dan Fitur yang Lebih Modern dan Fashionable

Sri Mulyani menjelaskan bahwa penghapusan utang ini mencakup UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta berbagai usaha lainnya, termasuk mode, kuliner, dan industri kreatif.

“Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sektor-sektor penting yang berkontribusi pada ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi nasional,” ungkap Sri Mulyani melalui unggahan di akun Instagram-nya, @smindrawati, pada Rabu, 6 November 2024.

Baca Juga: Dukung UMKM Tembus Pasar Internasional, BRI Peduli Gelar Pelatihan Ekspor

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan dan kemandirian UMKM, sekaligus membuka lebih banyak peluang bagi sektor-sektor tersebut.

“Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan UMKM berkelanjutan, sehingga mereka bisa tumbuh lebih berdaya dan mandiri, karena kontribusinya sangat penting bagi bangsa dan negara,” tambahnya. ***

Tags

Terkini