inter-nasional

Prabowo Teken Aturan Penghapusan Utang Macet Petani-Nelayan dan UMKM, Begini Respon Petani

Kamis, 7 November 2024 | 09:50 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya.

Aturan ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil yang bergerak di sektor pangan dan dianggap penting bagi kebutuhan negara.

Baca Juga: Anak Perusahaan BRI, BRI Danareksa Sekuritas Raih Juara Pembukaan Rekening Efek Terbanyak di Investor Protection Month 2024

Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.

“Pemerintah ingin membantu saudara-saudara kita para produsen pangan di bidang pertanian, UMKM, serta nelayan yang perannya sangat vital,” ujar Prabowo.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah mendengarkan aspirasi dari kelompok tani, nelayan, dan pelaku UMKM yang sering kali mengalami kesulitan dalam menjalankan usaha karena terjerat piutang macet di bank.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap para pelaku usaha kecil di sektor pangan dapat melanjutkan usaha mereka tanpa beban utang yang menghambat.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Ungkap Penyebab Cita-Citanya Jadi Pramugari Kandas, Akui IQ Rendah

“Dengan adanya keberpihakan ini, mereka dapat meneruskan usaha mereka dan lebih produktif dalam mendukung perekonomian bangsa,” tambah Prabowo.

Prabowo juga menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk mengurus detail teknis dan persyaratan administratif yang diperlukan untuk penghapusan utang ini.

“Hal-hal teknis terkait persyaratan administratif akan ditangani bersama dengan kementerian dan lembaga terkait,” jelasnya.

Pada akhir penandatanganan, Prabowo menyampaikan harapannya agar para petani, nelayan, dan pelaku UMKM dapat melanjutkan usaha mereka dengan rasa aman dan senang.

Baca Juga: Mengenang Nur Hidayati, Mantan Dorektur Walhi dan Greenpeace, Seorang Pejuang Lingkungan yang Berjasa untuk Indonesia

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada mereka yang telah berkontribusi dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

“Kita berdoa agar seluruh petani, nelayan, dan UMKM di Indonesia dapat bekerja dengan tenang dan penuh keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai mereka sebagai produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa,” pungkas Prabowo. ***

Tags

Terkini