PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Tom Lembong resmi menjadi tersangka kasus korupsi impor gula yang diduga terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan dalam Kabinet Presiden Joko Widodo pada periode 2015-2016.
Penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 29 Oktober 2024, didasari dugaan praktik kongkalikong untuk meloloskan impor gula yang melanggar ketentuan.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp400 miliar.
Modus yang dituduhkan oleh Kejagung adalah adanya kolusi antara Lembong dan importir non-BUMN yang tidak memenuhi syarat untuk impor gula.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 hanya mengizinkan BUMN untuk mengimpor gula kristal putih.
"Impor ini seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN," tegas Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Kasus ini memicu perhatian publik terhadap kebijakan impor beras yang baru-baru ini diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Pemerintah berencana menambah kuota impor beras sebanyak 1 juta ton guna memperkuat cadangan beras nasional.
Namun, kebijakan ini mengundang kritik dari warganet, yang membandingkannya dengan kasus impor gula yang melibatkan Lembong.
Di media sosial X, seorang pengguna dengan akun @MasBRO_back menyatakan, “Stop impor beras, kita ini punya semuanya. Malah teken kontrak impor. Sama dong seperti impor gula?”
Warganet lain, @hnirankara, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan impor, yang dinilai menghambat kemajuan bangsa dan dianggap merugikan para petani lokal.
Rencana Impor Beras dan Dampaknya
Zulkifli Hasan sebelumnya mengumumkan rencana impor beras 1 juta ton setelah mendapat kendala dari kebijakan larangan ekspor India, yang akhirnya menggunakan skema business-to-business.