inter-nasional

Krisis Kebebasan Pers, AJI Jember Respons Intimidasi terhadap Jurnalis di Mapolres

Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:08 WIB
Intimidasi Pers (konkritnews.com)

Pada pukul 17.45 WIB, ketiga jurnalis diperbolehkan keluar dari ruangan Pidsus.

Baca Juga: Tanda-tanda Kontak WhatsApp Anda Belum Disimpan, Cek di Sini!

AJI Kota Jember menilai tindakan yang dilakukan oleh sejumlah polisi di Polres Jember sebagai upaya intimidasi yang menghalangi kerja jurnalistik.

Sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan menyebarkan gagasan serta informasi demi menjamin kemerdekaan pers.

Dalam UU tersebut, Pasal 18 Ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dapat dikenakan pidana penjara selama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

AJI Kota Jember mempertanyakan urgensi aparat kepolisian membawa jurnalis ke ruang Pidsus Polres Jember dan melakukan interogasi.

Selain itu, pemeriksaan ponsel jurnalis yang dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang sah dan dibenarkan oleh undang-undang juga menjadi sorotan.

AJI Kota Jember menegaskan bahwa ketiga jurnalis tersebut datang ke Mapolres Jember untuk memastikan dan mengonfirmasi informasi yang mereka terima sebelumnya, bukan untuk memberitakan kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Kerja jurnalis dilindungi oleh undang-undang, sehingga segala bentuk intimidasi, termasuk dari aparat, tidak dapat dibenarkan.

Apa yang terjadi terhadap ketiga jurnalis merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijunjung tinggi di Republik ini.

Atas peristiwa ini, AJI Jember menyatakan sikap:

1. Mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oleh polisi terhadap ketiga jurnalis yang sedang menggali kebenaran informasi pemanggilan kepala desa di Mapolres Jember pada Selasa, 29 Oktober 2024.

2. Mendesak polisi untuk memproses hukum terhadap aparat yang melakukan intimidasi kepada jurnalis sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers.

3. Menyerukan kepada semua pihak untuk menghargai kerja jurnalistik dan turut menjaga kebebasan pers yang telah dibangun di negeri ini sesuai amanat UU Pers. 

4. Mengingatkan jurnalis untuk patuh pada Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka. ***

Halaman:

Tags

Terkini