PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Penangkapan Zarof dilakukan bersamaan dengan penyitaan barang bukti berupa uang nyaris Rp 1 triliun dan emas batangan seberat 51 kilogram.
Baca Juga: Pidato Perdana Prabowo sebagai Presiden, Tegas Suarakan Pemberantasan Korupsi
Di lokasi, barang bukti tersebut dipajang di Gedung Kartika, Kejagung.
Uang tunai yang disita terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut bahwa uang ini dikumpulkan oleh Zarof sejak 2012, saat ia menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Kapusdiklat) MA.
Baca Juga: KPK Ungkap Kasus Korupsi Smart City, Sekda dan Wakil Ketua DPRD Masuk Jeruji Besi
"Total mata uang yang disita mencapai lebih dari Rp 920 miliar, dengan campuran rupiah dan mata uang asing," kata Abdul Qohar.
Sebelumnya, Zarof diduga mampu "mengurus" sejumlah kasus di MA, termasuk perkara yang melibatkan Ronald Tannur.
Kasus ini menyeretnya sebagai tersangka suap terhadap tiga hakim di PN Surabaya. ***