inter-nasional

Apakah 16 September 2024 Tanggal Merah? Ini Jawaban Berdasarkan SKB 3 Menteri

Minggu, 15 September 2024 | 23:49 WIB
Ilustrasi-16 September 2024 ditetapkan sebagai tanggal merah. (wirestock/Freepik)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Banyak yang mencari informasi dan searching ke google, apakah hari Senin, 16 September 2024, merupakan tanggal merah?

Jawaban atas pertanyaan ini bisa ditemukan dengan merujuk pada SKB 3 Menteri yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Baca Juga: Budayawan Dayak Yohanes S Laon Sebut Prinsip Kearifan Pemimpin dalam Spiritualitas Dayak, Melampaui Kekuasaan dan Ambisi

Berdasarkan SKB 3 Menteri, hari Senin, 16 September 2024, ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 12 Rabiulawal 1446 Hijriah.

Informasi ini juga tercantum dalam Kalender Hijriah Indonesia tahun 2024 yang dirilis oleh Kementerian Agama RI.

Tanggal 16 September 2024, yang bertepatan dengan 12 Rabiulawal 1446 Hijriah, adalah hari libur nasional.

Selain tanggal 16 September 2024, tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama lainnya di bulan ini.

Baca Juga: Kerja Jadi Tukang Las di Kanada, Tengku Firmansyah Pamer Bekal Rendang Buatan Istri

Jadi, satu-satunya tanggal merah di bulan September adalah pada 16 September 2024 untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Mengutip SKB 3 Menteri, berikut adalah daftar sisa hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2024 setelah libur Maulid Nabi Muhammad SAW:

* Rabu, 25 Desember 2024: Hari Raya Natal
* Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Jadi, setelah Maulid Nabi, libur nasional berikutnya adalah Hari Raya Natal pada tanggal 25-26 Desember 2024. ***

 

Tags

Terkini