PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) mendukung perjuangan para pekerja PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) untuk mendapatkan hak-haknya.
Ini menyusul pemberhentian beroperasi perusahaan tersebut pada 31 Juli 2024.
Akan tetapi, para pekerja di Gatra Media Group belum mendapatkan hak-haknya secara penuh; mencakup hak upah dan sisa upah, kekurangan pembayaran BPJS, dan pesangon.
SINDIKASI menekankan perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja wajib memenuhi hak-hak para pekerja.
“Bahkan dalam UU Cipta Kerja yang buruk, pekerja masih memiliki hak ketika terjadi PHK, setidaknya 0,5 kali ketentuan pesangon. Pesangon penting untuk menyambung hidup keluarga pekerja sebelum mendapatkan kerja baru,” kata Anggota Divisi Advokasi SINDIKASI Mia Rosmiati.
SINDIKASI juga menuntut perusahaan memenuhi pembayaran BPJS ketenagakerjaan.
SINDIKASI menerima laporan bahkan para pekerja yang sudah mengundurkan diri dari Gatra tak kunjung mendapatkan pelunasan BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, SINDIKASI mendesak perusahaan segera memenuhi kewajiban untuk membayar jaminan sosial tersebut.
SINDIKASI juga menyatakan mendukung sepenuhnya perjuangan Serikat Karyawan Gatra dalam memperjuangkan hak.
Serikat Karyawan Gatra mendesak jajaran direksi Gatra Media Group dan pemilik untuk menuntaskan kewajiban kepada pekerja tersebut secepat mungkin.
Perjuangan Serikat Karyawan Gatra merupakan bentuk nyata pentingnya berserikat untuk memperjuangkan hak-hak secara kolektif.
SINDIKASI menyerukan pada segenap pekerja, terutama di perusahaan media dan industri kreatif, untuk bergabung dengan serikat atau membentuk serikat pekerja demi memperjuangkan hak-hak pekerja.