PONTIANAKGLOBE.COM, SURABAYA -- Samsudin Jadab, yang dikenal sebagai Gus Samsudin, seorang paranormal dan influencer, dinyatakan bebas dari tuduhan dalam kasus video aliran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan.
Dua anak buahnya juga dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
Baca Juga: Mahasiswa Muhammadiyah di Kairo: Toleransi dan Cinta di IDEO Dominikan Kairo Mesir
Majelis Hakim Arif Kurniawan menyatakan bahwa Samsudin tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan jaksa.
Samsudin dan dua anak buahnya awalnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Samsudin dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 5 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.
Setelah mendengar vonis bebas, Samsudin dan dua anak buahnya langsung bersujud syukur di ruang sidang.
Samsudin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim setelah video tersebut viral.
Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mencakup penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan serta penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan. ***