PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Penangkapan ini dilakukan oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi mengenai peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Inara Rusli Ungkap Perasaan Usai Virgoun Ditangkap Narkoba: 'Saya Sudah Melakukan Bagian Saya'
Polisi pertama kali menangkap seorang tersangka berinisial M di Cengkareng, kemudian menggerebek lokasi di Srengseng, Jakarta Barat.
"Kami berhasil mengamankan empat tersangka," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 21 Juni 2024.
Tersangka lainnya adalah FF yang membantu memindahkan mesin cetak dan mengemas uang palsu bersama YS, serta MCDF yang mencari lokasi produksi dari Gunung Putri, Bogor ke Srengseng, Jakarta Barat.
"Tersangka M alias Mul berperan sebagai koordinator yang mengatur produksi uang palsu, mulai dari mencari operator, pekerja, dana operasional, hingga pembeli," jelas Wira.
Baca Juga: Keuskupan Labuan Bajo Terbentuk: Paus Fransiskus Tunjuk Mgr Maksimus Regus sebagai Uskup Pertama
Polisi menyita barang bukti berupa 220.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 180 lembar kertas Plano yang belum dipotong, mesin pemotong uang, mesin cetak merek GTO, plat warna pencetak, kertas Plano ukuran A3, alat ultraviolet, dan mesin cetak uang.
Total nilai uang palsu tersebut diperkirakan mencapai Rp22 miliar.
Selain empat tersangka yang sudah ditangkap, masih ada tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: 317 Umat Paroki Singkawang Terima Sakramen Krisma di Gereja St Fransiskus Asisi
Mereka adalah A yang membeli mesin dan peralatan percetakan, I sebagai operator mesin cetak, dan P sebagai pemesan uang palsu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 244, 245 KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***