PONTIANAKGLOBE.COM, NEW YORK -- Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dinyatakan bersalah di Pengadilan New York pada Kamis sore waktu setempat.
Juri menilai pebisnis tersebut terbukti bersalah atas 34 tuduhan kejahatan, termasuk pemalsuan catatan bisnis dan pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels sebelum pemilu AS tahun 2016.
Keputusan ini menjadikan Trump sebagai mantan presiden AS pertama yang dihukum karena kejahatan, suatu hal yang belum pernah terjadi dalam sejarah negara tersebut.
Baca Juga: Tertawa Sampai Ngakak! Film Agak Laen Hadir di Netflix Mulai Hari Ini
"Hukumannya akan dijadwalkan pada 11 Juli pukul 10 pagi," lapor CNBC International, Jumat, 31 Mei 2024.
Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi Trump, yang kembali mencalonkan diri dalam pemilu presiden (pilpres) AS.
Pasalnya, ini terjadi empat hari sebelum dimulainya Konvensi Nasional Partai Republik di Milwaukee, di mana Trump akan secara resmi dikukuhkan sebagai calon presiden (capres).
"Trump, yang tetap bebas tanpa jaminan, menghadapi kemungkinan hukuman maksimal empat tahun penjara untuk setiap dakwaan," lapor laman tersebut.
Disebutkan bahwa sikap Trump tidak berubah selama pembacaan putusan.
Baca Juga: Menelusuri Makna 1 Juni: Lahirnya Pancasila, Kasih Orang Tua, dan Terumbu Karang
Trump dilaporkan duduk di ruang sidang dengan tangan disilangkan dan ekspresi pasrah di wajahnya, beberapa menit setelah pengumuman itu dibuat.
Sementara putranya, Eric Trump, tampak marah setelah ketua juri berulang kali mengatakan ia "bersalah" atas setiap dakwaan yang dibacakan.
"Ini memalukan. Ini adalah persidangan yang dicurangi oleh hakim yang berkonflik dan korup," kata Trump setelah putusan tersebut.
Baca Juga: Kabar Gembira! Jessica Iskandar Akui Kehamilan Anak Ketiga,Namun Ini yang Dirinya Rasakan
"Putusan sebenarnya akan diambil pada tanggal 5 November oleh masyarakat, dan mereka tahu apa yang terjadi di sini," tambahnya, menyinggung pilpres.