PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menanggapi keputusan pemerintah yang mengganti Sistem Kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan layanan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024.
Baca Juga: Mbappe Resmi Gabung Real Madrid, Nomor Punggung 7 Menjadi Bukti Ambisi Besar
Ali Ghufron menjelaskan bahwa penerapan Perpres tersebut tidak menghilangkan jenjang perawatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Betul ada kelas standar, kelas 2, kelas 1, dan kelas VIP, tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron, Selasa, 14 Mei 2024.
Ghufron menyatakan bahwa penerapan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini adalah penyeragaman kelas rawat inap berdasarkan 12 kriteria.
Kriteria tersebut meliputi komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, suhu ruangan, pemisahan ruang rawat berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit, kepadatan ruang, kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi, dan outlet oksigen.
Baca Juga: Pencalonan Perseorangan Gubernur Kalbar: Muda Mahendrawan Serahkan Dokumen Dukungan
Disebutkan, perawatan kelas rawat inap standar memiliki 12 kriteria untuk peserta BPJS, sesuai dengan sumpah dokter, pelayanan medis tidak boleh dibedakan berdasarkan suku, agama, atau status sosial.
Ghufron juga menambahkan bahwa dalam aturan baru ini, peserta JKN diperbolehkan untuk meningkatkan layanan perawatan nonmedis.
Menurut Pasal 51 Ayat 1 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, peserta dapat meningkatkan layanan perawatan lebih tinggi dari haknya dengan menggunakan asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih biaya.
Pasal 51 Ayat 2 menyebutkan bahwa selisih biaya akibat peningkatan layanan dapat dibayar oleh peserta, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
Baca Juga: 50 Orang Tewas dalam Banjir Lahar dan Longsor Sumatra Barat, Pencarian Korban Masih Berlangsung
"Jika peserta ingin layanan dengan kelas yang lebih tinggi, itu diperbolehkan," ucapnya.