Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru terkait jaminan kesehatan BPJS Kesehatan, menggantikan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penggantian ini diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani pada 8 Mei 2024.
Baca Juga: PSI Kalbar Luncurkan Desk Pilkada: Mencari Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024, Begini Syarat-nya
Dalam Pasal 103B Ayat 1 disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar harus dilaksanakan untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Selama masa transisi sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan.
Aturan juga menyebutkan bahwa Menteri Kesehatan akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan selama masa penerapan ini, dengan koordinasi antara BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan kementerian terkait.
Terkait iuran BPJS, Pasal 103B Ayat 7 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menyatakan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran yang harus ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. ***
Artikel Terkait
Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Tanpa Harus ke Kantor BPJS Kesehatan. Ada 3 Pilihan Nih
Cara Download Kartu BPJS Kesehatan Digital Lewat Aplikasi Mobile JKN!
3 Cara Bayar BPJS Kesehatan Langsung Tanpa Aplikasi Atau Transfer Bank, Peserta Bisa Bayar di Indomaret?
Daftar Iuran Kelas 1 hingga Kelas 3 Jika Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan Mandiri PPU!
Cara Mengatasi Penangguhan Pembayaran BPJS Kesehatan yang Baru Dibuat, Apa Penyebabnya?
Cek, Inilah 21 Daftar Penyakit yang Ditanggung Layanan BPJS Kesehatan, Catat!