Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Gantikan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Ini Kata Dirut

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 14 Mei 2024 | 18:06 WIB
Kartu BPJS Kesehatan dan JKN Mobile Aplikasi (Nuh. Kristian)
Kartu BPJS Kesehatan dan JKN Mobile Aplikasi (Nuh. Kristian)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru terkait jaminan kesehatan BPJS Kesehatan, menggantikan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penggantian ini diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani pada 8 Mei 2024.

Baca Juga: PSI Kalbar Luncurkan Desk Pilkada: Mencari Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024, Begini Syarat-nya

Dalam Pasal 103B Ayat 1 disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar harus dilaksanakan untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Selama masa transisi sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan.

Aturan juga menyebutkan bahwa Menteri Kesehatan akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan selama masa penerapan ini, dengan koordinasi antara BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan kementerian terkait.

Terkait iuran BPJS, Pasal 103B Ayat 7 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menyatakan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran yang harus ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X