PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pada tanggal 1 Mei, kita merayakan Hari Buruh atau May Day, di mana biasanya para pekerja menggelar aksi untuk menyuarakan tuntutan mereka terkait kesejahteraan buruh.
Apakah tanggal 1 Mei 2024 akan menjadi libur nasional?
Jadwal libur nasional dan cuti bersama Mei 2024 telah diatur dalam SKB 3 Menteri.
Baca Juga: Mencari Pengganti Thiago Silva: Empat Bek Veteran Incaran Chelsea
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, tanggal 1 Mei 2024 akan menjadi libur nasional, yang berarti bahwa kita akan memiliki waktu untuk merayakan Hari Buruh.
Tidak ada tambahan cuti bersama pada tanggal 1 Mei 2024, sehingga libur Hari Buruh hanya jatuh pada tanggal 1 Mei.
Libur nasional dan cuti bersama di bulan Mei 2024, sesuai dengan SKB 3 Menteri, juga termasuk perayaan Kenaikan Yesus Kristus dan perayaan Waisak. Berikut ini rincian tanggal-tanggal merah Mei 2024:
Baca Juga: Thiago Silva Tinggalkan Chelsea: Sampai Jumpa Lagi, Stamford Bridge!
Libur Nasional Mei 2024:
- Rabu, 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 9 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 BE
Cuti Bersama Mei 2024:
- Jumat, 10 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 24 Mei 2024: Hari Raya Waisak.
Baca Juga: Jerome Polin: Saya Akan Dukung Lawan Timnas Selanjutnya!
Sejarah Hari Buruh di Indonesia dimulai pada era kolonial Hindia Belanda, khususnya pada tanggal 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.
Hari Buruh kemudian diatur sebagai hari libur nasional oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948, yang juga memberikan perlindungan kepada anak-anak dan hak perempuan sebagai pekerja.
Pada tanggal 1 Mei 2013, Hari Buruh secara resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ***