PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Indikator Politik Indonesia (IPI) baru-baru ini melaksanakan survei terkait sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasilnya menunjukkan bahwa sebanyak 63,4 persen mayoritas masyarakat tidak mendukung pembatalan penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilu 2024.
Selain itu, sebanyak 68,6 persen juga tidak setuju dengan usulan untuk mengadakan pemungutan suara ulang tanpa keterlibatan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Prilly Latuconsina: Liburan Penuh Sampah, Gerakan #Generasipedulibumi Lahir
"Jadi, hampir 69 persen secara keseluruhan tidak setuju," kata Direktur Indikator Politik, Burhanudin Muhtadi, dalam konferensi persnya, Minggu, 21 April 2024.
Burhanudin juga menjelaskan bahwa sebanyak 47,8 persen masyarakat mengetahui keputusan yang diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai hasil pemilu 2024, dan 73,8 persen dari mereka mempercayai keputusan tersebut.
"Mengenai sidang perselisihan hasil pemilihan presiden 2024 di MK, sekitar 52,6 persen masyarakat mengetahuinya, dan mayoritas, yaitu 71,8 persen, percaya bahwa MK akan memberikan putusan yang adil terkait perselisihan hasil pemilihan presiden 2024," jelas Burhanuddin.
Survei ini dilakukan pada tanggal 4-5 April 2024, melibatkan 1.201 responden melalui metode random digit dialing (RDD).
Baca Juga: DPD PAN Mempawah Buka Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Baca Syarat Lengkapnya
Sasaran survei ini adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah dan memiliki telepon seluler, yang mewakili sekitar 83 persen dari total populasi nasional.
Margin of error dari survei ini diperkirakan sebesar ± 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen, dengan asumsi simple random sampling.
Wawancara dilakukan melalui telepon oleh pewawancara yang telah dilatih. ***